![]() |
Tenun Ikat Sabu |
"Karena itu Pemerintah Kota Kupang
akan terus berupaya dengan mencari jalan melakukan sejumlah perlindungan
terhadap hak cipta itu agar bermanfaat bagi penciptanya," kata Wali Kota
Kupang Daniel Adoe di Kupang, Kamis (14/6).
Dia mengatakan, setiap hasil karya
pengrajin tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif hasil ciptaannya, harus
tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan
intelektual. Dengan begitu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah
memiliki hak cipta tersebut, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan tersebut.
Sebaliknya, kata dia, jika hasil karya
motif para penenun ikat itu ingin dikembangkan oleh pihak lain maka wajib
membayar nilai dari hasil karya ciptaan motif tersebut kepada pemegang hak
cipta kelompok tenun ikat tersebut. Ia mengatakan hasil karya dan motif tenun
ikat yang dibuat kelompok masyarakat di wilayah ibukota Provinsi Nusa Tenggara
Timur itu, sudah sangat mendunia, karena memiliki corak yang khas dengan
tampilan memukau yang sangat disukai oleh para kolektor dan pemburu tenun ikat.
Karena itu, penting bagi pemerintah
untuk membantu melakukan perlindungan kepada hasil karya cipta para penenun,
sehingga memberikan dampak yang baik bagi kelompok tenun ikat tersebut.
"Jika dampak positif itu dirasakan langsung oleh penenun ikat, maka
yakinlah akan ada kreasi baru untuk menciptakan motif baru yang lebih
memukau," kata Adoe.
Ia menambahkan selain memberikan
perlindungan terhadap hasil karya cipta motif kelompok tenun ikat, pemerintah
juga memberikan bantuan lainnya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk
terus mengembangkan usaha kerajinan tersebut demi tetap terjaga nilai budaya
daerah yang ada dan dimiliki oleh masyarakat di daerah ini.
Adoe mengatakan, pemberian bantuan
berupa alat tenun, benang dan sejumlah peralatan pendukung lainnya diharapkan
bisa memberikan dorongan kepada para penenun untuk terus melakukan aktivitas
menenun. Juga untuk bisa memproduksi kain khas motif daerah, yang hingga kini
masih selalu dikejar oleh sejumlah investor karena keunikan dan keasliannya.
"Pemerintah berupaya untuk
mendorong keberadaan para penenun tersebut, dengan sentuhan bantuan agar tetap
eksis melakukan aktivitas menenunnya," kata Adoe.
Ia mengakui sentuhan perhatian berupa
bantuan yang diberikan pemerintah itu masih sangat jauh dari harapan, sejalan
dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, hal terpenting dari itu
semua, kata Adoe, ada nilai dukungan dan perhatian pemerintah, untuk terus
mengangkat dan mendorong kemajuan kelompok tenun ikat yang ada di daerah ini,
dalam mengembangkan usahanya untuk peningkatan ekonomi rumah tangganya.
Ketua Dewan Pengrajin Daerah
(Dekranasda) Kota Kupang, Welmintje Adoe-Benjamin mengatakan, tenun ikat NTT
saat ini telah menjadi salah satu produk yang menjadi incaran para kolektor
seni, budaya dan barang antik, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu,
pengembangan budaya tenun ikat harus terus dilakukan agar bisa menghasilkan
tenunan yang berkualitas sehingga bisa dijual dengan harga yang tinggi.
Menurut dia, motif dan gaya tenun ikat
yang khas dari NTT, sudah banyak ditiru oleh banyak pihak, yang akhirnya telah
menjatuhkan nilai budaya asli yang tergambar dari nuansa motif yang
ditampilkan.
"Karena setiap penenun diharapkan
bisa terus pertahankan mutu dengan inovasi motif asli agar tetap memiliki nilai
jual," kata istri Wali Kota Kupang, Daniel Adoe itu.
Dia juga mengatakan, Dekranasda akan membeli seluruh produk tenun ikat yang
dihasilkan semua kelompok tenun ikat di Kota Kupang dan selanjutnya akan dijual
ke pihak ketiga.
Hubungi : 087872111817 / 081211619177 / PIN : 75637A3F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar