Rabu, 20 Juni 2012

Motif dan Corak Tenun Ikat Khas Nusa Tenggara Timur


Tenun Ikat Sabu
Hukumonline.com - Motif dan corak tenun ikat khas Nusa Tenggara Timur harus mendapatkan perlindungan sebagai karya seni dan perlindungan hak cipta. Hal ini harus dilakukan mengingat makin marak penjiplakan hasil karya seni tanpa memberikan penghargaan pada penciptanya.
"Karena itu Pemerintah Kota Kupang akan terus berupaya dengan mencari jalan melakukan sejumlah perlindungan terhadap hak cipta itu agar bermanfaat bagi penciptanya," kata Wali Kota Kupang Daniel Adoe di Kupang, Kamis (14/6).
Dia mengatakan, setiap hasil karya pengrajin tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif hasil ciptaannya, harus tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan intelektual. Dengan begitu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah memiliki hak cipta tersebut, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan tersebut.


Sebaliknya, kata dia, jika hasil karya motif para penenun ikat itu ingin dikembangkan oleh pihak lain maka wajib membayar nilai dari hasil karya ciptaan motif tersebut kepada pemegang hak cipta kelompok tenun ikat tersebut. Ia mengatakan hasil karya dan motif tenun ikat yang dibuat kelompok masyarakat di wilayah ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, sudah sangat mendunia, karena memiliki corak yang khas dengan tampilan memukau yang sangat disukai oleh para kolektor dan pemburu tenun ikat.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk membantu melakukan perlindungan kepada hasil karya cipta para penenun, sehingga memberikan dampak yang baik bagi kelompok tenun ikat tersebut. "Jika dampak positif itu dirasakan langsung oleh penenun ikat, maka yakinlah akan ada kreasi baru untuk menciptakan motif baru yang lebih memukau," kata Adoe.
Ia menambahkan selain memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta motif kelompok tenun ikat, pemerintah juga memberikan bantuan lainnya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mengembangkan usaha kerajinan tersebut demi tetap terjaga nilai budaya daerah yang ada dan dimiliki oleh masyarakat di daerah ini.
Adoe mengatakan, pemberian bantuan berupa alat tenun, benang dan sejumlah peralatan pendukung lainnya diharapkan bisa memberikan dorongan kepada para penenun untuk terus melakukan aktivitas menenun. Juga untuk bisa memproduksi kain khas motif daerah, yang hingga kini masih selalu dikejar oleh sejumlah investor karena keunikan dan keasliannya.
"Pemerintah berupaya untuk mendorong keberadaan para penenun tersebut, dengan sentuhan bantuan agar tetap eksis melakukan aktivitas menenunnya," kata Adoe.
Ia mengakui sentuhan perhatian berupa bantuan yang diberikan pemerintah itu masih sangat jauh dari harapan, sejalan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, hal terpenting dari itu semua, kata Adoe, ada nilai dukungan dan perhatian pemerintah, untuk terus mengangkat dan mendorong kemajuan kelompok tenun ikat yang ada di daerah ini, dalam mengembangkan usahanya untuk peningkatan ekonomi rumah tangganya.
Ketua Dewan Pengrajin Daerah (Dekranasda) Kota Kupang, Welmintje Adoe-Benjamin mengatakan, tenun ikat NTT saat ini telah menjadi salah satu produk yang menjadi incaran para kolektor seni, budaya dan barang antik, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, pengembangan budaya tenun ikat harus terus dilakukan agar bisa menghasilkan tenunan yang berkualitas sehingga bisa dijual dengan harga yang tinggi.
Menurut dia, motif dan gaya tenun ikat yang khas dari NTT, sudah banyak ditiru oleh banyak pihak, yang akhirnya telah menjatuhkan nilai budaya asli yang tergambar dari nuansa motif yang ditampilkan.
"Karena setiap penenun diharapkan bisa terus pertahankan mutu dengan inovasi motif asli agar tetap memiliki nilai jual," kata istri Wali Kota Kupang, Daniel Adoe itu.
Dia juga mengatakan, Dekranasda akan membeli seluruh produk tenun ikat yang dihasilkan semua kelompok tenun ikat di Kota Kupang dan selanjutnya akan dijual ke pihak ketiga.

Hubungi : 087872111817 / 081211619177 / PIN : 75637A3F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar