![]() |
| Tenun Ikat Sabu |
"Karena itu Pemerintah Kota Kupang
akan terus berupaya dengan mencari jalan melakukan sejumlah perlindungan
terhadap hak cipta itu agar bermanfaat bagi penciptanya," kata Wali Kota
Kupang Daniel Adoe di Kupang, Kamis (14/6).
Dia mengatakan, setiap hasil karya
pengrajin tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif hasil ciptaannya, harus
tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan
intelektual. Dengan begitu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah
memiliki hak cipta tersebut, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan tersebut.

